SALINAN
KEPUTUSAN
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA
KEPUH KECAMATAN BOYOLANGU
NOMOR
: 02 TAHUN 2013
TENTANG
HASIL
RAPAT POLOGORO YANG MENGATUR KEKAYAAN DESA KEPUH
KECAMATAN
BOYOLANGU KABUPATEN TULUNGAGUNG
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
DESA
KEPUH KECAMATAN BOYOLANGU
Menimbang
: Bahwa untuk melaksanakan hasil Rapat Pologoro serta upaya untuk
memperlancar pelaksanaan tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan,
maka perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kepuh
Kecamatan Boyolangu tentang hasil rapat Pologoro yang mengatur
Kekayaan Desa yang dituangkan dalam Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah - Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2.
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang - Undangan;
3.
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Daerah;
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
6.
Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2006 Tata
cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa;
7.
Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa;
8.
Peraturan
Bupati Tulungagung Nomor 16 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 02 Tahun 2006 tentang Tata cara Pemilihan, Pencalonan,
Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa;
9.
Peraturan
Bupati Tulungagung Nomor 20 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 8
Tahun 2006 tentang Sumber
Pendapatan Desa.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KESATU : Mengesahkan
dan Menyetujui Peraturan Desa tentang hasil rapat Pologoro yang mengatur
Kekayaan Desa.
KEDUA
: Keputusan ini dimulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Kepuh
Pada tanggal 11 Maret 2013
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA KEPUH
KECAMATAN
BOYOLANGU
Ketua,
SOKHIP SUGIHARTO, S.Pd
Salinan
Keputusan ini disampaikan :
Yth. 1. Sdr.
Bupati Tulungagung di Tulungagung
2. Sdr. Camat Boyolangu di Boyolangu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar