Minggu, 10 Maret 2013

SK BPD Tentang Pologoro

Klik di sini !


SALINAN
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA KEPUH KECAMATAN BOYOLANGU
NOMOR : 02 TAHUN 2013

TENTANG

HASIL RAPAT POLOGORO YANG MENGATUR KEKAYAAN DESA KEPUH
KECAMATAN BOYOLANGU KABUPATEN TULUNGAGUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
DESA KEPUH KECAMATAN BOYOLANGU

Menimbang           : Bahwa untuk melaksanakan hasil Rapat Pologoro serta upaya untuk memperlancar pelaksanaan tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, maka perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu tentang hasil rapat Pologoro yang mengatur Kekayaan Desa yang dituangkan dalam Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Mengingat             : 1.    Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah - Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2.       Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004  tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan;
3.       Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.       Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan   Keuangan   Antara   Pemerintah   Pusat   dan Daerah;
5.       Peraturan Pemerintah  Nomor 72 Tahun 2005  tentang Desa;
6.       Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2006   Tata   cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
7.       Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa;
8.       Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 16 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 02 Tahun 2006 tentang Tata cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,    Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
9.       Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 20 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 8   Tahun 2006 tentang   Sumber Pendapatan Desa.

MEMUTUSKAN     :

Menetapkan           :
KESATU               : Mengesahkan dan Menyetujui Peraturan Desa tentang hasil rapat Pologoro yang mengatur Kekayaan Desa.
KEDUA                 : Keputusan ini dimulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Kepuh
Pada tanggal 11 Maret 2013

BADAN PERMUSYAWARATAN  DESA (BPD) DESA KEPUH
KECAMATAN BOYOLANGU
Ketua,





SOKHIP SUGIHARTO, S.Pd

Salinan Keputusan ini disampaikan :
Yth.     1.  Sdr. Bupati Tulungagung di Tulungagung
2.  Sdr. Camat Boyolangu di Boyolangu
3.  Sdr. Kepala Desa Kepuh di Kepuh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar