PERATURAN TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEPUH
Peraturan tata tertib BPD memuat :
Ø Fungsi,
wewenag, dan hak BPD
Ø Tugas
ketua , wakil ketua, sekretaris, dan anggota BPD
I.
Fungsi, wewenang, dan hak BPD
A.
FUNGSI
BPD
Badan Permusyawaratan Desa / BPD berfungsi
sebagai:
1. Mitra kerja Pemerintahan Desa dalam
pemberdayaan masyarakat dan sumber daya
desa lainnya.
2. Mitra
kerja Pemerintahan Desa dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja
Desa (APBD).
3. Mitra
kerja Pemerintahan Desa dalam pelaksanaan pembangunan desa.
B.
WEWENANG
BPD
1. BPD
berwenang mengusulkan rancangan
Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
2. BPD
berwenang membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
3. BPD
berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan
Peraturan Kepala Desa.
4. BPD
berwenang untuk membentuk panitia
pemilihan kepala desa.
5. BPD
berwenang untuk mengusulkan pengangkatan kepala desa.
6. BPD
berwenang untuk mengusulkan pemberhentian kepala desa, dengan mekanisme seperti
tertuang dalam PERATURAN BUPATI TULUNGAGUNG NOMOR 17 TAHUN 2012 tentang
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN
TULUNGAGUNG NOMOR 04 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA Pasal 22.
C.
HAK
BPD
1. Bpd
berhak untuk meminta keterangan pertanggungjawaban kepala desa dan kebijakan
yang telah diambil oleh Pemerintah Desa.
2. Apabila
laporan keterangan pertanggungjawaban dan kebijakan kepala desa dinilai belum
tepat sasaran, BPD berhak menyampaikan pendapat, usul, dan saran.
II.
Tugas ketua , wakil ketua,
sekretaris, dan anggota BPD
A. TUGAS KETUA DAN WAKIL KETUA
1.
Ketua BPD memimpin rapat dan mengumumkan hasil
rapat untuk diambil keputusan.
2.
Dalam menyusun Rencana Kerja, Ketua BPD
berkoordinasi dengan Wakil Ketua BPD.
3.
Ketua dan Wakil Ketua BPD membuat bahan
koordinasi, integrasi dan sinkronisasi seluruh kegiatan BPD.
4.
Ketua dan Wakil Ketua BPD memimpin ,
melaksanakan fungsi dan wewenang BPD.
5.
Ketua dan Wakil Ketua BPD memimpin ,
mengkoordinasikan seluruh kegiatan BPD.
6.
Ketua dan Wakil Ketua BPD melaksanakan dan memasyarakatkan segala jenis dan bentuk
keputusan BPD.
7.
Ketua dan Wakil Ketua BPD mengadakan konsultasi dan koordinasi bersama
Kepala Desa serta Lembaga Kemsyarakatan dalam hal penyelenggaraan Pemerinthan
Desa.
8.
Ketua dan Wakil Ketua BPD membina keeuangan dan administrasi BPD.
9.
Apabila dalam penandatanganan sustu keputusan BPD,
ketua BPD tidak dapat melaksanakan maka dapat dilaksanakan anggota BPD yang
lainnya sesuai struktur organisasi BPD, dengan catatan ketua harus dapat
memberikan alas an yang dapat dipertanggungjawabkan.
10. Apabila
Ketua BPD berhalangan, maka rapat BPD dipimpin oleh Wakil Ketua BPD.
B. TUGAS SEKRETARIS BPD
1.
Membantu secara administratif Ketua dan Wakil
Ketua dalam penyusunan rencana kerja BPD.
2.
Menyiapkan bahan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
seluruh kegiatan BPD.
3.
Mengelola keuangan dan administrasi BPD.
4.
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada ketua BPD.
C. TUGAS ANGGOTA BPD
1.
Menghadiri rapat yang diselenggarakan BPD.
2.
Mengadakan inventarisasi permasalahan yang
muncul di masyarakat, selanjutnya dikoordinasikan kepada Ketua dan Wakil Ketua
BPD.
3.
Melakukan koordinasi, integrasi , dan
sinkronisasi seluruh kegiatan BPD.
4.
Melaksanakan segala keputusan yang telah diambil
dalam rapat BPD.
5.
Melaksanakan sosialisasi pada masyarakat tentang
hasil keputusan BPD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar