Senin, 04 Maret 2013

TATIB BPD

Tata Tertib BPD Kepuh Kec.Boyoalngu

PERATURAN TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEPUH
Peraturan tata tertib BPD memuat :
Ø  Fungsi, wewenag,  dan hak BPD
Ø  Tugas ketua , wakil ketua, sekretaris, dan anggota BPD


I.         Fungsi, wewenang,  dan hak BPD

A.      FUNGSI BPD
Badan Permusyawaratan Desa / BPD berfungsi sebagai:
1.        Mitra kerja Pemerintahan Desa dalam pemberdayaan masyarakat  dan sumber daya desa lainnya.
2.       Mitra kerja Pemerintahan Desa dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD).
3.       Mitra kerja Pemerintahan Desa dalam pelaksanaan pembangunan desa.

B.      WEWENANG BPD
1.       BPD berwenang  mengusulkan rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
2.       BPD berwenang membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
3.       BPD berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
4.       BPD berwenang untuk membentuk panitia  pemilihan kepala desa.
5.       BPD berwenang untuk mengusulkan pengangkatan kepala desa.
6.       BPD berwenang untuk mengusulkan pemberhentian kepala desa, dengan mekanisme seperti tertuang dalam PERATURAN BUPATI TULUNGAGUNG NOMOR 17 TAHUN 2012 tentang
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 04 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA  Pasal 22.
C.      HAK BPD
1.       Bpd berhak untuk meminta keterangan pertanggungjawaban kepala desa dan kebijakan yang telah diambil oleh Pemerintah Desa.
2.       Apabila laporan keterangan pertanggungjawaban dan kebijakan kepala desa dinilai belum tepat sasaran, BPD berhak menyampaikan pendapat, usul, dan saran.


II.            Tugas ketua , wakil ketua, sekretaris, dan anggota BPD
A.      TUGAS KETUA DAN WAKIL KETUA
1.         Ketua BPD memimpin rapat dan mengumumkan hasil rapat untuk diambil keputusan.
2.         Dalam menyusun Rencana Kerja, Ketua BPD berkoordinasi dengan Wakil Ketua BPD.
3.         Ketua dan Wakil Ketua BPD membuat bahan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi seluruh kegiatan BPD.
4.         Ketua dan Wakil Ketua BPD memimpin , melaksanakan fungsi dan wewenang BPD.
5.         Ketua dan Wakil Ketua BPD memimpin , mengkoordinasikan seluruh kegiatan BPD.
6.         Ketua dan Wakil Ketua BPD  melaksanakan  dan memasyarakatkan segala jenis dan bentuk keputusan BPD.
7.         Ketua dan Wakil Ketua BPD  mengadakan konsultasi dan koordinasi bersama Kepala Desa serta Lembaga Kemsyarakatan dalam hal penyelenggaraan Pemerinthan Desa.
8.         Ketua dan Wakil Ketua BPD  membina keeuangan dan administrasi BPD.
9.         Apabila dalam penandatanganan sustu keputusan BPD, ketua BPD tidak dapat melaksanakan maka dapat dilaksanakan anggota BPD yang lainnya sesuai struktur organisasi BPD, dengan catatan ketua harus dapat memberikan alas an yang dapat dipertanggungjawabkan.
10.      Apabila Ketua BPD berhalangan, maka rapat BPD dipimpin oleh Wakil Ketua BPD.
B.      TUGAS SEKRETARIS BPD
1.         Membantu secara administratif Ketua dan Wakil Ketua dalam penyusunan rencana kerja BPD.
2.         Menyiapkan bahan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi seluruh kegiatan BPD.
3.         Mengelola keuangan dan administrasi BPD.
4.         Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua BPD.
C.      TUGAS ANGGOTA BPD
1.         Menghadiri rapat yang diselenggarakan BPD.
2.         Mengadakan inventarisasi permasalahan yang muncul di masyarakat, selanjutnya dikoordinasikan kepada Ketua dan Wakil Ketua BPD.
3.         Melakukan koordinasi, integrasi , dan sinkronisasi seluruh kegiatan BPD.
4.         Melaksanakan segala keputusan yang telah diambil dalam rapat BPD.
5.         Melaksanakan sosialisasi pada masyarakat tentang hasil keputusan BPD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar