Jumat, 15 Maret 2013

SK BIAYA PILKADES

SK BPD Tentang BIAYA PILKADES
Klik di sini !

SALINAN
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEPUH
KECAMATAN BOYOLANGU KABUPATEN TULUNGAGUNG
NOMOR :  03 TAHUN 2013
TENTANG
BIAYA PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA KEPUH
KECAMATAN BOYOLANGU KABUPATEN TULUNGAGUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEPUH
KECAMATAN BOYOLANGU KABUPATEN TULUNGAGUNG


Menimbang            : a.     Bahwa berdasarkan proposal tentang anggaran pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang diusulkan Panitia Pemilihan Kepala Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu;
b.         Bahwa dengan akan dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu perlu anggaran biaya untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pemilihan Kepala Desa,
c.         Bahwa untuk maksud konsideran tersebut pada huruf a  perlu ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.

Mengingat              : 1.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
2.         Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa;
3.         Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor : 02 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
4.         Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor : 04 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
5.         Keputusan Bupati Nomor :  16 Tahun 2006 tentang Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor   : 02 tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
6.         Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 02 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa.

1
 


MEMUTUSKAN

Menetapkan           :
KESATU               : Besarnya Biaya Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung Tahun 2013
KEDUA                : Jumlah biaya sebagaimana dimaksud diktum KESATU tertuang dalam lampiran keputusan ini.
KETIGA                : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


DITETAPKAN DI     : Kepuh
PADA TANGGAL   : 11 Maret 2013

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEPUH
KECAMATAN BOYOLANGU
Ketua,



SOKHIP SUGIHARTO, S.Pd
Salinan Keputusan ini disampaikan :
Yth.     1.  Sdr. Bupati Tulungagung
2.  Sdr. Camat Boyolangu
3.  Pemerintah Desa Kepuh


Tidak ada komentar:

Posting Komentar