Klik di sini !
SALINAN
KEPUTUSAN
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA KEPUH
KECAMATAN
BOYOLANGU KABUPATEN TULUNGAGUNG
NOMOR
: 03 TAHUN 2013
TENTANG
BIAYA PELAKSANAAN
PEMILIHAN KEPALA DESA KEPUH
KECAMATAN
BOYOLANGU KABUPATEN TULUNGAGUNG
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA KEPUH
KECAMATAN BOYOLANGU
KABUPATEN TULUNGAGUNG
Menimbang : a. Bahwa
berdasarkan proposal tentang anggaran
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang diusulkan Panitia Pemilihan Kepala Desa
Kepuh Kecamatan Boyolangu;
b.
Bahwa
dengan akan dilaksanakannya pemilihan Kepala
Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu perlu anggaran biaya untuk menunjang kelancaran
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa,
c.
Bahwa
untuk maksud konsideran tersebut pada huruf a perlu ditetapkan dengan Keputusan Badan
Permusyawaratan Desa.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa;
3.
Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor : 02 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan,
Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
4.
Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor : 04 tahun 2006 tentang Badan
Permusyawaratan Desa;
5.
Keputusan
Bupati Nomor : 16 Tahun 2006 tentang
Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor : 02 tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan,
Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
6.
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Perubahan Pertama
Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 02 Tahun 2006 Tentang Tata Cara
Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa.
1
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Besarnya Biaya Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kepuh Kecamatan
Boyolangu Kabupaten Tulungagung Tahun 2013
KEDUA : Jumlah biaya
sebagaimana dimaksud diktum KESATU tertuang dalam lampiran keputusan ini.
KETIGA : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : Kepuh
PADA TANGGAL : 11 Maret 2013
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA KEPUH
KECAMATAN BOYOLANGU
Ketua,
SOKHIP SUGIHARTO, S.Pd
Salinan
Keputusan ini disampaikan :
Yth. 1. Sdr.
Bupati Tulungagung
2. Sdr. Camat Boyolangu