Jumat, 15 Maret 2013

SK BIAYA PILKADES

SK BPD Tentang BIAYA PILKADES
Klik di sini !

SALINAN
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEPUH
KECAMATAN BOYOLANGU KABUPATEN TULUNGAGUNG
NOMOR :  03 TAHUN 2013
TENTANG
BIAYA PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA KEPUH
KECAMATAN BOYOLANGU KABUPATEN TULUNGAGUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEPUH
KECAMATAN BOYOLANGU KABUPATEN TULUNGAGUNG


Menimbang            : a.     Bahwa berdasarkan proposal tentang anggaran pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang diusulkan Panitia Pemilihan Kepala Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu;
b.         Bahwa dengan akan dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu perlu anggaran biaya untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pemilihan Kepala Desa,
c.         Bahwa untuk maksud konsideran tersebut pada huruf a  perlu ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.

Mengingat              : 1.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
2.         Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa;
3.         Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor : 02 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
4.         Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor : 04 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
5.         Keputusan Bupati Nomor :  16 Tahun 2006 tentang Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor   : 02 tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
6.         Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 02 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa.

1
 


MEMUTUSKAN

Menetapkan           :
KESATU               : Besarnya Biaya Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung Tahun 2013
KEDUA                : Jumlah biaya sebagaimana dimaksud diktum KESATU tertuang dalam lampiran keputusan ini.
KETIGA                : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


DITETAPKAN DI     : Kepuh
PADA TANGGAL   : 11 Maret 2013

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEPUH
KECAMATAN BOYOLANGU
Ketua,



SOKHIP SUGIHARTO, S.Pd
Salinan Keputusan ini disampaikan :
Yth.     1.  Sdr. Bupati Tulungagung
2.  Sdr. Camat Boyolangu
3.  Pemerintah Desa Kepuh


Minggu, 10 Maret 2013

Perdes Tentang Hasil Pologoro

Peraturan Desa Kepuh No. 02 Tahun 2013 Tentang Hasil Rapat Pologoro
Klik di sini !

SK BPD Tentang Pologoro

Klik di sini !


SALINAN
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA KEPUH KECAMATAN BOYOLANGU
NOMOR : 02 TAHUN 2013

TENTANG

HASIL RAPAT POLOGORO YANG MENGATUR KEKAYAAN DESA KEPUH
KECAMATAN BOYOLANGU KABUPATEN TULUNGAGUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
DESA KEPUH KECAMATAN BOYOLANGU

Menimbang           : Bahwa untuk melaksanakan hasil Rapat Pologoro serta upaya untuk memperlancar pelaksanaan tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, maka perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu tentang hasil rapat Pologoro yang mengatur Kekayaan Desa yang dituangkan dalam Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Mengingat             : 1.    Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah - Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2.       Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004  tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan;
3.       Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.       Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan   Keuangan   Antara   Pemerintah   Pusat   dan Daerah;
5.       Peraturan Pemerintah  Nomor 72 Tahun 2005  tentang Desa;
6.       Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2006   Tata   cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
7.       Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa;
8.       Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 16 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 02 Tahun 2006 tentang Tata cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,    Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
9.       Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 20 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 8   Tahun 2006 tentang   Sumber Pendapatan Desa.

MEMUTUSKAN     :

Menetapkan           :
KESATU               : Mengesahkan dan Menyetujui Peraturan Desa tentang hasil rapat Pologoro yang mengatur Kekayaan Desa.
KEDUA                 : Keputusan ini dimulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Kepuh
Pada tanggal 11 Maret 2013

BADAN PERMUSYAWARATAN  DESA (BPD) DESA KEPUH
KECAMATAN BOYOLANGU
Ketua,





SOKHIP SUGIHARTO, S.Pd

Salinan Keputusan ini disampaikan :
Yth.     1.  Sdr. Bupati Tulungagung di Tulungagung
2.  Sdr. Camat Boyolangu di Boyolangu
3.  Sdr. Kepala Desa Kepuh di Kepuh

Berita Acara Rapat Pologoro

Klik di sini !


PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) KEPUH
KECAMATAN BOYOLANGU
Sekretariat Desa Kepuh Kec.Boyolangu Kodepos : 66234 E-mail : bpdkepuh@gmail.com Web : http://bpdkepuh.blogspot.com
 

BERITA ACARA
NOMOR : 141.2 / 09 / BPD - KEPUH / 2013

RAPAT POLOGORO DESA KEPUH
TAHUN 2013

Pada hari Jumat tanggal delapan bulan Maret. tahun dua ribu tiga belas, telah diadakan Rapat Pologoro di Desa Kepuh dari pukul 20.00 wib sampai dengan 22.30 wib ,
Tempat
: Balai Desa Kepuh
Alamat
: Jl. Sukun Ds.Kepuh Kec.Boyolangu
Jumlah Undangan
: 76 orang
Jumlah Peserta Rapat
: 56  orang ( Daftar Hadir terlampir )
Dengan hasil sebagai berikut :
1.     Gaji Perangkat Desa masih mengacu pada hasil Pologoro  sebelumnya yaitu ;
-        Sekretaris Desa berupa tanah bengkok seluas 3 bau.
-        Perangkat desa lainyan masing-masing tanah bengkok seluas 1 bau.
2.     Tanah Bengkok Kepala Desa 7 bau, dan tanah bengkok sebitan ½ bau (tanah ¼ bau sisa dari Kasun Tugu dan ¼  sisa dari Kaur Pembangunan) sehingga jumlah total 7 1/2 , digunakan untuk ;
-        Gaji Kepala desa seluas 6 bau,
-        ½ bau untuk kas Desa,
-        ½ bau untuk taliasih selama 3 tahun untuk Kepala Desa yang purna tugas / tidak menjabat Kepela Desa lagi, selanjutnya dikembalikan lagi sebagai biaya operasional desa (Kas Desa).
Apabila Kepala Desa tersebut mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa dan terpilih maka tanah tersebut digunakan sebagai biaya operasional desa (Kas Desa).
-        ½ bau untuk jasa Petugas PPKBD sesuai SK dari Kepala Desa yang telah diterimanya.
3.     Biaya pelaksanakan Pemilihan Kapala Desa Kepuh yang diajukan panitia dan disetujui BPD sebesar Rp73.500.000,00 didapat dari ;
-        APBD dengan asumsi DPT sejumlah 3.350 orang x Rp 1.500 yaitu Rp 5.025.000,00
-        Dari APBDes (biaya operasional desa) sebesar Rp 5.000.000,00
-        Sisanya dari partisipasi masyarakat Rp 63.475.000,00 ditanggung semua bakal calon.
4.     Tanah titi soro / kas desa seluas 2 ha.

Catatan selama Rapat Pologoro  :
-           Berjalan dengan tertip, aman dan lancar.
Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya dan dibuat rangkap 4 (empat) untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEPUH
KECAMATAN BOYOLANGUKABUPATEN TULUNGAGUNG

Ketua BPD



SOKHIP SUGIHARTO, S.Pd


Sekretaris



DJAWAD SOEWARNO

Rapat Pologoro




Senin, 04 Maret 2013

TATIB BPD

Tata Tertib BPD Kepuh Kec.Boyoalngu

PERATURAN TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEPUH
Peraturan tata tertib BPD memuat :
Ø  Fungsi, wewenag,  dan hak BPD
Ø  Tugas ketua , wakil ketua, sekretaris, dan anggota BPD


I.         Fungsi, wewenang,  dan hak BPD

A.      FUNGSI BPD
Badan Permusyawaratan Desa / BPD berfungsi sebagai:
1.        Mitra kerja Pemerintahan Desa dalam pemberdayaan masyarakat  dan sumber daya desa lainnya.
2.       Mitra kerja Pemerintahan Desa dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD).
3.       Mitra kerja Pemerintahan Desa dalam pelaksanaan pembangunan desa.

B.      WEWENANG BPD
1.       BPD berwenang  mengusulkan rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
2.       BPD berwenang membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
3.       BPD berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
4.       BPD berwenang untuk membentuk panitia  pemilihan kepala desa.
5.       BPD berwenang untuk mengusulkan pengangkatan kepala desa.
6.       BPD berwenang untuk mengusulkan pemberhentian kepala desa, dengan mekanisme seperti tertuang dalam PERATURAN BUPATI TULUNGAGUNG NOMOR 17 TAHUN 2012 tentang
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 04 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA  Pasal 22.
C.      HAK BPD
1.       Bpd berhak untuk meminta keterangan pertanggungjawaban kepala desa dan kebijakan yang telah diambil oleh Pemerintah Desa.
2.       Apabila laporan keterangan pertanggungjawaban dan kebijakan kepala desa dinilai belum tepat sasaran, BPD berhak menyampaikan pendapat, usul, dan saran.


II.            Tugas ketua , wakil ketua, sekretaris, dan anggota BPD
A.      TUGAS KETUA DAN WAKIL KETUA
1.         Ketua BPD memimpin rapat dan mengumumkan hasil rapat untuk diambil keputusan.
2.         Dalam menyusun Rencana Kerja, Ketua BPD berkoordinasi dengan Wakil Ketua BPD.
3.         Ketua dan Wakil Ketua BPD membuat bahan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi seluruh kegiatan BPD.
4.         Ketua dan Wakil Ketua BPD memimpin , melaksanakan fungsi dan wewenang BPD.
5.         Ketua dan Wakil Ketua BPD memimpin , mengkoordinasikan seluruh kegiatan BPD.
6.         Ketua dan Wakil Ketua BPD  melaksanakan  dan memasyarakatkan segala jenis dan bentuk keputusan BPD.
7.         Ketua dan Wakil Ketua BPD  mengadakan konsultasi dan koordinasi bersama Kepala Desa serta Lembaga Kemsyarakatan dalam hal penyelenggaraan Pemerinthan Desa.
8.         Ketua dan Wakil Ketua BPD  membina keeuangan dan administrasi BPD.
9.         Apabila dalam penandatanganan sustu keputusan BPD, ketua BPD tidak dapat melaksanakan maka dapat dilaksanakan anggota BPD yang lainnya sesuai struktur organisasi BPD, dengan catatan ketua harus dapat memberikan alas an yang dapat dipertanggungjawabkan.
10.      Apabila Ketua BPD berhalangan, maka rapat BPD dipimpin oleh Wakil Ketua BPD.
B.      TUGAS SEKRETARIS BPD
1.         Membantu secara administratif Ketua dan Wakil Ketua dalam penyusunan rencana kerja BPD.
2.         Menyiapkan bahan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi seluruh kegiatan BPD.
3.         Mengelola keuangan dan administrasi BPD.
4.         Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua BPD.
C.      TUGAS ANGGOTA BPD
1.         Menghadiri rapat yang diselenggarakan BPD.
2.         Mengadakan inventarisasi permasalahan yang muncul di masyarakat, selanjutnya dikoordinasikan kepada Ketua dan Wakil Ketua BPD.
3.         Melakukan koordinasi, integrasi , dan sinkronisasi seluruh kegiatan BPD.
4.         Melaksanakan segala keputusan yang telah diambil dalam rapat BPD.
5.         Melaksanakan sosialisasi pada masyarakat tentang hasil keputusan BPD.