SALINAN
KEPUTUSAN
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA KEPUH
KECAMATAN
BOYOLANGUKABUPATEN TULUNGAGUNG
NOMOR
: 03 TAHUN 2013
TENTANG
PENETAPAN
CALON KEPALA DESA YANG BERHAK DIPILIH
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA KEPUH.
KECAMATAN
BOYOLANGU KABUPATEN TULUNGAGUNG
Membaca : 1. Surat
Permohonan mencalonkan diri menjadi Calon Kepala Desa Kepuh
atas nama Sdr. SLAMET Tanggal 30 Maret 2013 Alamat RT.001 RW.002 Dusun Putuk
Desa Kepuh Kec. Boyolangu. Nomor pendaftaran : 01 (tahap I)
2.
Surat permohonan mencalonkan diri
menjadi Calon Kepala Desa Kepuh
atas nama Sdri. SITI ROMELAH Tanggal 26
April 2013 Alamat RT.001 RW.002 Dusun Putuk Desa Kepuh Kec. Boyolangu. Nomor
pendaftaran : 02 (tahap II)
3.
Surat
Panitia Pemilihan Kepala Desa Kepuh tahun 2013,
nomor : 21/Pan.Pilkades/IV/2013 tanggal 26 April 2013 tentang
usulan penetapan calon Kepala Desa yang berhak dipilih ;
Menimbang : Bahwa untuk mewujudkan suasana
yang demokratis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan dapat dijadikan
dasar dalam melaksanakan tahapan dalam rangka Pemilihan Kepala Desa, perlu
ditetapkan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih yang dituangkan dalam
Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah;
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa;
3.
Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 04 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan
Desa;
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 02 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa;
5.
Keputusan
Bupati nomor 16
Tahun 2006 tentang Petunjuk pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 02 tahun 2006 tentang Tata Cara
Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
6.
Keputusan
Badan Permusyawaratan Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung nomor
01 Tahun 2013 tentang Panitia
Pemilihan Kepala Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Menetapkan
Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu Kabupaten
Tulungagung Tentang Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dalam Pemilihan Kepala
Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung Tahun 2013 yaitu :
1.
Nama SLAMET, Tempat / Tanggal Lahir Tulungagung,
27 April 1964, Pendidikan SLTA.
2.
Nama
SITI ROMELAH, Tempat / Tanggal
Lahir Tulungagung, 01 Januari
1974, Pendidikan SLTP.
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : KEPUH
PADA TANGGAL : 27 April 2013
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA KEPUH
KECAMATAN
BOYOLANGU
Ketua,
SOKHIP SUGIHARTO, S.Pd
Salinan Keputusan ini disampaikan :
Yth. 1. Sdr. Bupati Tulungagung
2.
Sdr.
Camat Boyolangu
3.
Sdr.
Panitia Pemilihan Kepala Desa Kepuh
4.
Pemerintah
Desa kepuh
5.
Sdr. Calon
Kades yang berhak terpilih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar