Senin, 06 Mei 2013


SALINAN
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEPUH
KECAMATAN BOYOLANGUKABUPATEN TULUNGAGUNG
NOMOR :  03 TAHUN 2013

TENTANG

PENETAPAN CALON KEPALA DESA YANG BERHAK DIPILIH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEPUH.
KECAMATAN BOYOLANGU KABUPATEN TULUNGAGUNG

Membaca               : 1.    Surat Permohonan mencalonkan diri menjadi Calon Kepala Desa Kepuh atas nama Sdr. SLAMET Tanggal 30 Maret 2013 Alamat RT.001 RW.002 Dusun Putuk Desa Kepuh Kec. Boyolangu. Nomor pendaftaran : 01 (tahap I)
2.         Surat    permohonan    mencalonkan    diri    menjadi Calon Kepala     Desa Kepuh atas nama Sdri. SITI ROMELAH  Tanggal 26 April 2013 Alamat RT.001 RW.002 Dusun Putuk Desa Kepuh Kec. Boyolangu. Nomor pendaftaran : 02 (tahap II)
3.         Surat Panitia Pemilihan Kepala Desa Kepuh  tahun  2013, nomor : 21/Pan.Pilkades/IV/2013   tanggal 26 April 2013  tentang  usulan  penetapan  calon Kepala Desa yang berhak dipilih ;

Menimbang            : Bahwa untuk mewujudkan suasana yang demokratis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan dapat dijadikan dasar dalam melaksanakan tahapan dalam rangka Pemilihan Kepala Desa, perlu ditetapkan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih yang dituangkan dalam Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu
Mengingat              : 1.    Undang-undang Nomor   32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
2.         Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa;
3.         Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 04 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
4.         Peraturan  Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 02 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
5.         Keputusan Bupati  nomor  16 Tahun 2006  tentang Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 02 tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
6.         Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung nomor 01 Tahun 2013  tentang   Panitia   Pemilihan Kepala Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung.

MEMUTUSKAN

Menetapkan           :
PERTAMA            :    Menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung Tentang Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dalam Pemilihan Kepala Desa Kepuh Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung Tahun 2013 yaitu :
1.         Nama  SLAMET, Tempat / Tanggal  Lahir  Tulungagung, 27 April 1964, Pendidikan SLTA.
2.         Nama SITI ROMELAH, Tempat / Tanggal  Lahir  Tulungagung, 01 Januari 1974, Pendidikan SLTP.
KEDUA                : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

DITETAPKAN DI     : KEPUH
PADA TANGGAL   : 27 April 2013
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEPUH
KECAMATAN BOYOLANGU
Ketua,


SOKHIP SUGIHARTO, S.Pd
Salinan Keputusan ini disampaikan :
Yth.     1.   Sdr. Bupati Tulungagung
2.      Sdr. Camat Boyolangu
3.      Sdr. Panitia Pemilihan Kepala Desa Kepuh
4.      Pemerintah Desa kepuh
5.      Sdr. Calon Kades yang berhak terpilih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar